Senin, 25 Agustus 2014

Supir Bis, Kondektur, dan Penumpang Merokok di Dalam Bis


Enaknya naik bis umum.
Tanpa beli rokok, anda bisa menghisap asap rokok gratis.
Di bis dan angkutan umum lain akan ada sopir, kondektur, atau penumpang yang merokok... 
Meski ada Perda DKI Jakarta yang melarang merokok di tempat umum, tetap saja banyak yang melanggar. Ini karena tidak ada yang mengawasi dan tidak ada yang menindak saat ditemukan pelanggaran tersebut.
Harusnya denda merokok di tempat umum itu Rp 1 juta. Dan petugas yang menindak dapat Rp 200 ribu dari situ. Baru mungkin semangat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar