Pages

Senin, 16 November 2009

Dimejahijaukan, Ambil Tiga Biji Kakao Senilai Rp 2.100

Rasulullah SAW bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka." Riwayat Imam Empat.


Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan.


Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.


Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century.

Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya.


Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.


Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia... .


Betulkah itu...???


16 Nopember 2009
Dimejahijaukan, Ambil Tiga Biji Kakao Senilai Rp 2.100


Tragedi hukum seperti tak ada habisnya di negeri ini. Ketika Anggodo Widjojo, yang diduga ikut merekayasa kasus pimpinan KPK, dan para makelar kasus nyaris tak tersentuh jerat hukum, seorang wanita di Banyumas harus merasakan pahitnya menjadi tahanan hanya karena didakwa mengambil tiga biji kakao seharga Rp 2.100.


MINAH alias Ny Sanrudi (55), warga Desa Darmakradenan RT 4 RW 5 Kecamatan Ajibarang, Banyumas mungkin tak pernah membayangkan bagaimana rasanya menjadi tahanan rumah dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Lantaran mendambakan bisa menanam pohon kakao, buruh tani itu terpaksa mengambil biji kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) di desanya. Ternyata, dari biji kakao basah yang bila dijual di pasaran hanya seharga Rp 2.100 itu, kini ia harus siap menghadapi putusan PN Purwokerto dalam waktu dekat.


Kasus itu berawal saat Minah ’’tertangkap basah’’ petugas PT RSA yang menggelar operasi di blok A9 perkebunan, Minggu 2 Agustus 2009. Kasus itu lantas dilaporkan ke Polsek Ajibarang. Pihak perkebunan beralasan, pelaporan dilakukan untuk mendatangkan efek jera kepada yang bersangkutan. Sebab dari segi kerugian, mungkin biji kakao atau uang senilai Rp 2.100 bisa dikembalikan. Setelah melalui penyelidikan, polisi menetapkan Minah sebagai tersangka dan menahannya dengan status tahanan rumah.


’’Saya pernah ngobrol dengan salah satu saksi dari pihak perkebunan, mandor Tarno, yang ikut menangkap. Katanya itu dilakukan untuk efek jera saja,’’ kata Wawan Yuwandra, pegiat sosial yang ikut mengadvokasi kasus tersebut, kemarin.


Tahanan rumah pun dijalani Minah sejak 13 Oktober hingga 1 November. Status tahanan itu selesai, karena tak ada perpanjangan lagi dan prosesnya sudah sampai ke pengadilan negeri (PN).


Tuntutan


Perempuan tidak tamat SD itu didakwa oleh jaksa dengan Pasal 362 KUHP. Berkas perkara Reg Perkara: PDM-147/PKRTO/EP.1/10/2009 ditangani jaksa Noorhaniyah. Agenda Kamis pekan lalu sudah memasuki tuntutan. Namun Minah tak datang, karena merasa tak mendapat undangan. ’’Setelah kami tanya, yang bersangkutan tidak datang karena mengaku tidak dapat undangan. Bukan karena tidak menghormati proses hukum,’’ ujar Wawan.


Selain tak ada undangan, Minah tak datang karena kondisi ekonomi keluarganya. Jarak dari rumahnya yang terletak di pegunungan kapur Darma ke Purwokerto cukup jauh, sekitar 35 km. Baginya, biaya yang dibutuhkan untuk transportasi saja terbilang tak sedikit. Untuk bolak-balik ke Purwokerto sekali jalan paling tidak harus memegang uang Rp 100.000 hingga Rp 200.000 (plus akomodasi).


’’Kami tak sanggup membayar pengacara, jadi dia tak ada yang mendampingi. Yang mendampingi teman-teman LSM di Purwokerto. Kami hanya bisa pasrah. Semoga hakim bisa memutus bebas,’’ kata Wawan penuh harap.


Menurut dia, dalam pengakuan di persidangan awal, Minah itu mengaku baru kali pertama mengambil biji kakao. Itu dilakukan karena ingin punya bibit yang akan ditanam di tanah garapan complangan (lahan di antara tanaman pokok). Sebab, kalau minta ke perkebunan kemungkinan tidak diberi.
Ia juga tidak memiliki lahan dan hidupnya sangat tergantung dari hasil sebagai buruh tani.


Saat ada operasi, Minah pasrah dan tak melawan saat PT RSA meneruskan ke polisi.
Sementara itu pihak RSA belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi, ponsel Pimpinan PT RSA Darmakradenan Sumarno aktif, namun tidak diangkat.


Masalah Kecil


Kasus yang menimpa Minah itu sebenarnya tergolong masalah yang relatif kecil di balik konflik berkepanjangan antara pihak perkebunan dengan warga Darmakradenan yang menuntut pengembalian tanah yang mereka klaim sebagai warisan nenek moyang (tanah adat).


Bahkan terakhir, tiga warga yang terlibat dalam peringatan Hari Tani Sedunia beberapa waktu lalu di desa tersebut juga dilaporkan ke polisi. Organisasi tani desa tersebut, yakni Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (Setan Ampera) bersama Paguyuban Petani Banyumas (PPN) mengadu ke DPRD. Tujuannya agar DPRD dan Pemkab ikut membantu menyelesaikan masalah tersebut, termasuk mengupayakan penyelesaian konflik tanah yang sudah berlangsung belasan tahun.


DPRD melalui Komisi A akhirnya membentuk tim kerja untuk memfasilitasi masalah tersebut. Kedua belah pihak sudah dipanggil secara terpisah dan akan dipertemukan untuk mencari solusi terbaik.


’’Kita sudah agendakan untuk mempertemukan kedua belah pihak. Tinggal mengatur waktu saja. Keduanya sudah kita klarifikasi,’’ kata Ketua Komisi A DPRD, Agus Prianggodo seraya menjelaskan, masalah itu ditangani oleh tim kerja yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi A Achmad Fadli dari PKB. (Agus Wahyudi-33,65)


http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/11/16/88311/Dimejahijaukan..Ambil.Tiga.Biji.Kakao.Senilai.Rp.2.100


Kamis, 19/11/2009 15:24 WIB
Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari
Arbi Anugrah - detikNews


Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.


Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.


Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.


Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.


Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.


Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.


Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.


http://www.detiknews.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari?991101605


http://metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2009/11/26/6296/Pencuri-Sebuah-Semangka-Terancam-Lima-Tahun-Penjara
Pencuri Sebuah Semangka Terancam Lima Tahun Penjara
Hukum & Kriminal / Kamis, 26 November 2009 17:40 WIB

Metrotvnews.com, Kediri: Gara-gara mencuri sebuah semangka milik tetangga dua orang di Kota Kediri, Jawa Timur, ditahan. Kini, keduanya ditahan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas A Kota Kediri sebagai tahan Pengadilan Negeri kota setempat.

Upaya damai telah dilakukan kedua tersangka Basar dan Kolil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kediri. Namun, Darwati, pemilik semangka yang masih tetangga tersangka, bersikeras melanjutkan upaya hukum.

Kedua tersangka mengaku mencuri semangka di ladang milik Darwati, 21 September lalu. Aksi tersebut dilakukan karena mereka kehausan setelah melakukan perjalanan dari rumah saudara. Namun, belum menikmati barang curiannya, keduanya kepergok keponakan Darwati. Tersangka dihajar hingga babak belur. Bahkan, dua gigi Kolili patah. Kedua tersangka juga sempat diancam dengan senjata api.

Kepala Kepolisian Sektor Mojoroto, Ajun Komisaris Polisi Budi Nariyanto mengaku pihaknya telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun, pihak Darwati menginginkan kasus tersebut dilanjutkan hingga proses peradilan. Sebab, sebelumya kebun semangka korban sempat dirusak sesorang.

Selasa lalu, kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian biasa. Keduanya terancam pidana penjara lima tahun.(BEY/Abdur Rahman)

13 komentar:

  1. Sungguh menyedihkan negeri ini... bagaimana mungkin para aparat oknum penegak hukum itu tidak malu ya? Mereka digaji dari uang rakyat, termasuk dr pajak si nenek Minah itu.. hiks hiks...

    BalasHapus
  2. Tak punya perasaan tuh orang yg nangkap dan ngelaporin berapa sih kerugiannya (gak seberapa kan),

    BalasHapus
  3. saya merasa miris sebagai generasi muda dan mahasiswa hukum

    BalasHapus
  4. Negeri ini memang selalu penuh ironi. Salah satu contoh terbaru adalah bagaimana para ‘pencuri’ kelas teri mendapat hukuman yang kurang setimpal dengan perbuatannya. Sangat berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh para pencuri ‘koruptor’ kelas kakap yang banyak menghilangkan miliaran uang rakyat.
    Sungguh sebuah fakta yang menyesakan dada. Mudah-mudahan di kemudian hari hal seperti tidak terjadi lagi. Hukuman harus diberikan dengan seadil-adilnya, sesuai dengan beratnya kesalahan yang dilakukan.
    Cara Membuat Blog

    BalasHapus
  5. Orang-orang kaya sekararang ini bisanya hanya menindas orang kecil, DIA takut menindas sesama orang kaya karena takut kebobrokan DIRINYA ikut terbongkar, bukan begitu caranya memberi pelajaran kepada orang kecil, SUNGGUH BIADAB JIKA HUKUM HANYA BERPIHAK KEPADA ORANG BESAR SAJA YANG NOTABENE TELAH MEMAKAN UANG RAKYAT KECIL. ELING PAK ELING......MEMANG HUKUM SEKARANG INI BUKAN MURNI BIKINAN NEGARA INDONESIA TAPI PENINGGALAN BELANDA YANG BISA TOLERAN KARENA SUATU JABATAN....ANEH...ANEH...SUNGGUH ANEH

    BalasHapus
  6. Bagaimana hukumannya bila seorang karyawati saya mencuri resep dari saya? Padahal dia marketing saya,saya mengetahui resep saya di curi sewaktu karyawati saya sakit,dan hari ketiga saya menengok karyawati saya lalu saya melihat dia sedang meracik seperti yg saya jual,saya tanya komposisinya dan propertinyapun persis dg saya,ya otomatis dg mudahnya dia menjual produknya sama persis sama dengan produk saya,saya bingung harus berbuat apa tolong ya solusinya kirim ke nunungnoorsetyo@gmail.com saya gerak di bidang minuman sari buah

    BalasHapus
  7. salam..
    saat ini saya menjual CD cara berkebun kakao yang benar, hanya dengan harga 60 ribu (sudah ongkos kirim).
    CD bukan berisi ebook PDF atau paparan data melainkan video interaktif/audio visual bagaimana prakteknyalangsung di lapangan.
    dan tersedia juga buku panduannya (berwarna dan bergambar) harga 60 ribu.
    jika berminat silahkan hub.saya di 081-911857815 atau email rozi679@gmail.com.
    terima kasih

    BalasHapus
  8. Saya kurang paham mengenai masalah hukum.
    Tapi ada pemeo, kalau kita kehilangan ayam, jika lapor ke polisi jadi hilang kambing. Artinya untuk ke pengadilan butuh biaya besar dan waktu lama (bisa 3 tahun lebih). Itu justru bisa mengganggu bisnis anda.

    Sebaiknya relakan saja dan semoga itu jadi ilmu yang bermanfaat sehingga anda juga dapat pahala. Saya pernah melihat di TV pengusaha yang justru mengajari karyawannya ilmu dan bahagia ketika karyawannya bisa mandiri dan sukses.

    Sebaiknya anda terus memperbaiki produk anda. Ciptakan brand awareness sehingga pembeli bangga membeli produk anda. Buat atmosfir yang nyaman jika anda punya restoran sehingga orang senang makan di tempat anda. Kalau dijalani, niscaya anda akan sukses.

    Penduduk Indonesia ada 240 juta jiwa. Anda dapat 1% saja sudah bisa membuat anda jadi jutawan. Jadi jangan takut bersaing.

    BalasHapus
  9. ck ck ck...udalah cabut aja aduan nya biar ibu minah bisa bebas dari tuduhan nya,,,mana hati nurani lau pak!!??
    Sabar Bu Minah...Semua pasti bisa Ibu lalui!!!

    BalasHapus
  10. Astaghfirullahal Adzim....

    Apa sih sebenarnya yang terjadi di Negara kita ini?
    Apa negara kita ini sedang ditimpah musibah..!!!
    Musibah dengan tidak adanya OKNUM yang ADIL, JUJUR DAN BERSIH???!!!

    Kenapa nenek yang hanya mencuri 3 biji KAKAO saja pake ditahan segala??
    Sedangkan Para ORANG BERDUIT..... malah kebalikannya....!!!!

    APA HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’?????

    BalasHapus
  11. Negara ini sekarang tidak adil..bagaimana negara kita tidak hacur jika hukum kita saja seperti ini.. di KpK kta nya pemberantasss KORUPSI tapi apa!!!! TETP ADA KORUPSI Dimana", apakah Uang BIsa membeli segala nya!!!??? DI MANA HATI NURANI mANDOR Itu memberi jera begitu kejam!!!! hanya 2.100 masuk penjara, hanya memetik 3 kakau itu pun tidak sengaja! dan menaruhnya kembali di tmpatnya, sedangkan para koruptor yg bikin kehancuran ekonomi seluruh rakyat indonesia, hukuman nya ringann saja!!! apakah masih ad Hukum di dunia ini!!! apakah hukum sekarang bisa di Beli dengan Uang, Mengapa RAKYAT KECIL selau DITINDAS padahal kt sesama Manusia seharusnya saling membantu . ya ALLAH buka kn lah mata hati orang Koruptor dan pejahat Hukum Negara berikan lah diia Siksaan Yang Setimpal Dengan perbuaatann yg ia lakukan kpd seseorang yang tak bersalah.

    BalasHapus
  12. Mengenai dilema moral yang seperti ini, adakah yang mempunyai solusi? saya sangat tidak mengerti apa yang harus dilakukan jika berada pada situasi yang menyulitkan seperti ini.

    BalasHapus
  13. […] karena itu kasus nenek berumur 55 tahun yang dituduh mencuri 3 biji Kakao senilai Rp 2.100 tidaklah layak diterima oleh polisi untuk diteruskan ke pengadilan. Apalagi barang curiannya sudah […]

    BalasHapus