Kamis, 15 Desember 2011

Cara Perusahaan Merampok Tanah Rakyat

Inilah cara perusahaan merampok tanah rakyat. Sebuah perusahaan (misalnya perkebunan/agrobisnis) bisa merampok ratusan ribu hektar tanah rakyat dengan mudah. Caranya dengan bantuan Pemda Setempat perusahaan tersebut bisa mendapatkan surat-surat Sertifikat Kepemilikan Tanah meski tidak membeli dari rakyat pemilik tanah tersebut. Sementara rakyat umumnya tidak punya surat tanah karena sertifikat itu mahal apalagi jika luas tanahnya berhektar-hektar.


Nanti aparat hukum yang tidak punya nurani akan membantu untuk menggusur rakyat tersebut. Pembantaian dilakukan jika perlu terhadap rakyat yang menolak digusur sebagaimana yang terjadi pada para petani di Mesuji Lampung.




Marzuki: Ini Akibat Kebijakan Menhut Waktu Itu








Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembantaian sadis petani di Mesuji, diduga akibat bobroknya kinerja Menteri Kehutanan yang masih menjabat saat itu. Dimana perusahaan diberikan izin khususnya izin Hutan Tanaman Industri(HTI) yang sangat tidak adil, tanah rakyat pun diberikan izin lokasinya kepada investor.

"Contoh HTI yang diberikan kepada group Sinar Mas di sekitar kecamatan Mesuji OKI sekitar 650 ribu hektar, sehingga rakyat tidak bisa meningkatkan haknya walaupun sudah puluhan tahun menempati areal tersebut,"ujar Ketua DPR, Marzuki Alie di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12/2011).

Diketahui, PT. Silva Inhutani diduga membuka lahan di Mesuji sejak tahun 2003 namun ditolak masyarakat setempat dan akibatnya terjadi pembantaian sadis. Hal itu terungkap saat lembaga adat Lampung mengadu ke Komisi III DPR kemarin.

Menurut Marzuki, jumlah tersebut dimiliki beberapa perusahaan, tapi pemiliknya sama yaitu Sinar Mas Group. Hampir sebagian besar izin lokasi tersebut kata Marzuki sudah ada penduduknya.

Lebih jauh Marzuki menjelaskan apabila pembantaian tersebut terbukti diinisiasi oleh pihak perusahaan, maka izin kebun tersebut harus dicabut. Marzuki menambahkan juga kalau sengketa tersebut diselesaikan dengan pola-pola pembuktian kepemilikan yang sah, maka rakyat pasti akan dikalahkan.

"Rakyat yang sudah jelas hidup turun temurun di lokasi tersebut bisa diminta dengan kesaksian, ada kuburan dan sebagainya akan dikalahkan oleh investor yang memperoleh surat menyurat tanpa melihat lapangan, karena masyarakat tidak punya surat seperti investor. Ini bisa dibuktikan izin yang diperoleh Sinar Mas group, di daerah Ogan Ilir lebih dari 600 ribu hektar, memasukkan rumah-rumah dan kebun penduduk yang sudah ditempati puluhan tahun,"jelasnya.

Wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menambahkan bagaimana satu group perusahaan memperoleh jutaan hektar di Sumatera Selatan, dimana keadilannya, jelas ini melanggar konstitusi.

"Kepada aparat yang tidak melindungi rakyat dan terbukti terlibat dalam kasus tersebut harus diberikan sanksi keras, termasuk atasan mereka yang memberikan izin kepada anggotanya," ujarnya.


http://id.berita.yahoo.com/marzuki-ini-akibat-kebijakan-menhut-waktu-itu-024951166.html






2 komentar:

  1. tapi mana bukti dari omongan DPR, pemerintah bukan saja memeras dan menindas rakyat, bahkan kalo perlu di tumpas semuanya skalian. inilah bukti dari UUD buatan manusia, siapa yg kuat dialah yg menang. makanya tidak ada solusi yg lebih tepat kecali kembalikan UUD itu kepada UUD yg menciptakan alam jagat raya ini yaitu ALQURAN.

    BalasHapus