Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Mei 2012

Koboy Palmerah: Anggota TNI Aniaya Pengendara Sepeda Motor!

[youtube http://www.youtube.com/watch?v=yyDZq2eZxcs?rel=0]

Jakarta adalah kota yang sangat macet. Jalan sejauh 1 km saja bisa ditempuh sampai 1 jam lebih. Jadi masalah senggolan/serempetan itu biasa.


Yang tidak lucu adalah jika karena masalah serempetan itu tidak diselesaikan secara damai atau melalui jalur hukum. Tapi dengan menganiaya pengendara lain seperti oknum TNI, Kapten M. Arlutfi, Kepala Urusan Personalia di Markas Besar TNI AD, yang berulangkali memukuli pengendara sepeda motor sementara tangan lainnya memegang pistol siap menembak jika korban melawan.


Jumat, 20 April 2012

Mafia Tambang Di Kalsel Membunuh dan Menggusur Tanah Rakyat?


Lili Dewi dari Banjarmasin bersedih karena selama 7 tahun, kasus pembunuhan terhadap suaminya belum diselesaikan aparat secara adil. Pembunuhnya hanya dihukum 4 bulan. Sementara orang yang menyuruh si pembunuh justru bebas tidak terhukum.

Kepada siapa dia harus mengadu?

Inilah berbagai kumpulan beritanya. Meski sudah dimuat di berbagai media massa, namun kasus ini belum tuntas jua.



Tempo, 23 MEI 2011


Mengejar Dalang dengan Testimoni


Mata Lilik Dwi Purwaningsih berkaca-kaca. Kamis pekan lalu itu, perempuan 50 tahun ini baru berobat di Rumah Sakit Ulin, Banjarmasin. Hari itu Lilik, yang sehari-harinya tinggal di Tanah Bumbu, sekitar 300 kilometer dari Banjarmasin, datang ke Ulin untuk memeriksakan penyakit radang empedu yang sudah dua tahun terakhir diidapnya.


Selasa, 17 November 2009

Transkrip Rekaman Anggodo, Jaksa, dan Pengacara

Di bawah adalah transkrip rekaman Anggodo dengan Jaksa, Pengacara, dan juga seorang Wanita (yang ternyata suka "memijat" di hotel-hotel) dari media massa seperti Kompas dan Vivanews.com.


Di situ disebut bagaimana seorang pejabat tinggi Kejaksaan minta "dipijat" dan juga pencatutan nama RI-1 untuk menangkap pimpinan KPK.


Besar harapan kita berita di media massa ini tidak benar. Jika pun benar, semoga revolusi hukum (sebab reformasi tidak akan berhasil) dapat menyingkirkan Markus (Makelar Kasus) dan juga Mafia Peradilan yang sering membuat yang salah jadi benar dan benar jadi salah.


Rabu, 25 Juni 2008

Artalyta - Kasus Penyuapan Jaksa dan Mafia Peradilan

Di bawah adalah artikel-artikel yang memuat berbagai kasus tentang Mafia Peradilan. Terdakwa bisa membayar sejumlah uang ke oknum polisi atau kejaksaan untuk keringanan hukuman.



Di Majalah Trust disebutkan bagaimana para jaksa hidup dengan mewah meski penghasilannya biasa-biasa saja. Pelataran Parkir Mabes Polri juga dipenuhi mobil mewah. Ada juga pengakuan seorang pengacara sebagai berikut:



Nyanyian lain tentang kemaruknya jaksa datang dari seorang pengacara. Katanya, untuk bisa negosiasi dengan jaksa, paling tidak harus menyiapkan dana Rp 500 juta.


Senin, 03 Maret 2008

Jaksa Diduga Terima Suap

KPK Tangkap Jaksa BLBI


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/berita-utama/kpk-tangkap-jaksa-blbi.html



JAKARTA (SINDO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menangkap jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Urip Tri Gunawan yang dicurigai menerima suap dari seorang perempuan berinisial AS.



Dalam aksi penangkapan di salah satu kawasan di Jakarta Selatan tersebut, KPK berhasil menyita uang USD600.000 atau Rp5,46 miliar (kurs Rp9.100/USD). ”Mereka ditangkap KPK saat transaksi tadi sore (kemarin sore),” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada SINDO di Jakarta tadi malam.Menurut Johan,Urip telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan AS masih berstatus saksi.


Jumat, 15 Februari 2008

Perda Rokok: Gagalkah?

Sepertinya Perda Rokok yang melarang para perokok untuk merokok di tempat-tempat umum seperti Mal-mal, terminal bis, stasiun, angkutan umum telah gagal.



Para perokok nekat tetap merokok meski di dekatnya ada polisi atau satpol PP tanpa rasa takut. Misalnya para sopir dan kondektur bis dan Metromini dengan santai tetap merokok meski mereka melintasi banyak petugas polisi tanpa ada satu polisi pun yang menangkapnya. Keadaan sama seperti sebelum Perda Rokok diberlakukan.