Jumat, 15 Februari 2008

Perda Rokok: Gagalkah?

Sepertinya Perda Rokok yang melarang para perokok untuk merokok di tempat-tempat umum seperti Mal-mal, terminal bis, stasiun, angkutan umum telah gagal.



Para perokok nekat tetap merokok meski di dekatnya ada polisi atau satpol PP tanpa rasa takut. Misalnya para sopir dan kondektur bis dan Metromini dengan santai tetap merokok meski mereka melintasi banyak petugas polisi tanpa ada satu polisi pun yang menangkapnya. Keadaan sama seperti sebelum Perda Rokok diberlakukan.




Pemerintah bahkan terkesan putus asa sehingga membuat tayangan iklan yang meminta masyarakat bertindak terhadap perokok nekad. Padahal itu kan bisa memancing keributan dan seharusnya sudah jadi tugas aparat hukum untuk menjaga hukum dan ketertiban.



Sepertinya sanksi denda yang hanya Rp 50 ribu ternyata dianggap terlalu ringan oleh para perokok. Ditambah dengan para petugas yang tidak mengambil tindakan hukum, maka Perda Rokok pun jadi Perda yang diabaikan.





http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2006/04/05/brk,20060405-75858,id.html


Mal-mal Jaktim Siap Tindak-lanjuti Perda Rokok


Rabu, 05 April 2006 | 07:44 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta: Menindaklanjuti pemberlakuan Perda Rokok, sejumlah mal di Jakarta Timur telah siapkan prasaranannya. Terlihat di beberapa lantai mal di Cilitan tidak terdapat para perokok, hanya dua lantai yang masih digunakan untuk aktifitas itu.



Namun tidak bisa diingkari masih satu dua pengunjung yang merokok bukan pada tempatnya. "Memang di sini ada dua lantai yang khusus digunakan merokok," kata Anwar, pengunjung mal.



Humas Pusat Grosir Cililitan Riza Zulkarnaen mengatakan sejak dua bulan lalu PGC telah menyediakan lantai tiga dan tiga A untuk aktifitas merokok. "Di lantai tersebut telah dilengkapi alat penyedot udara, sehingga sirkulasi udara tetap baik," katanya di Jakarta, Selasa.


4 komentar:

  1. orang APARAT POLISI nya juga ngerokok diterminal (saya lihat di terminal lebak bulus) . padahal jelas-jelas dia duduk bersandar di tembok yang ditempel tulisan "PERDA DKI DILARANG MEROKOK DI TEMPAT UMUM".... DASAR BODOH!

    BalasHapus
  2. Kalau polisinya sendiri perokok, sulit menindak orang lain yang juga perokok.
    Harusnya syarat penerimaan polisi adalah tidak merokok.

    BalasHapus
  3. bah !! ni di kantor saya malah orang orang pada ngerokok, di ruangan ber AC pulak! beugh.....paraaah....

    klo mnurut saya mah..klo pemerintah emang belon siap kasih peraturanm ya kaga usah bkn peraturan yg kek gt lah...

    BalasHapus