Dari jejaring sosial:
Inilah Pihak-Pihak Yang Dirugikan Jika UUD Pilkada Disahkan :
1. MEDIA: Pendapatan Iklan Dari Calon Gubernur, Walikota Dan Bupati Akan Menurun Drastis.
2. BERITA: Sumber berita juga hilang karena kekacauan kampanye gak ramai lagi.
3. BUZZER: Perusahaan buzzer social media mulai kehilangan pelanggan. Rekayasa pencitraan minimal.
4. PENGAMAT POLITIK: Mengecilkan Penghasilan Pengamat politik Dan Mengurangi Kesempatan Sebagai Public Figure.
5. KONSULTAN POLITIK: Konsultan Politik Tidak Laku Karena Partai Politik Yang Menentukan Calon Kepala Daerah.
6. LEMBAGA SURVEY - QUICK COUNT
Gulung Tikar Karena Hanya dapat Pekerjaan 5 Tahun Sekali di Pilpres dan Pileg doang.
7. KPU - BAWASLU : Akan kehilangan Sumber Pendapatan Utama Dan Hanya Bekerja 5 Tahun Sekali (jual beli suara stop)
8. MK : Hanya Bekerja Untuk Mengevaluasi Konstitusi Yang Minim Biaya Operasi (suap macam akil akan hilang).
9. INCUMBENT: Tak ada jaminan terpilih lagi karena pengerahan Bansos gak akan berpengaruh pada keterpilihan kembali.
10. KPK : Korupsi Relatif berkurang akibat pemilihan Kepala Daerah yang Selektif.
11. POLISI : Anggaran pengamanan pemilu jadi hilang.
12. ARTIS : Mempersulit Artis Tampil Sebagai Politisi, politik pencitraan bubar.
13. JASA PENGERAH MASSA: Pengangguran Politik Bertambah akibat tidak ada order aksi karena tak ada kampanye.
14. JASA PEMBUATAN SPANDUK: Akan Bangkrut Akibat Minim Order
15. POLITISI KARBITAN : Yang gak mau ber-darah2 berjuang dari bawah. Instan: modal sponsor besar bayar media.
16. RAKYAT PENIKMAT Money Politic : Karena tak ada pilkada langsung, tak ada jual beli suara.
17. Partai Gurem: Gak bisa jual partai untuk kendaraan politik politisi karbitan.
18. Anomali-anomali sesat pencitraan ala "mendadak Esemka" gak akan terjadi lagi.
19. Para Hakim MK yg biasa bermain kasus sengketa Pilkada skrg gigit jari
Siapa lagi yang dirugikan dengan Pilkada via DRRD......? Andakah...?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar