Fuad Bawazier ini mantan Dirjen Pajak. Sejelek2nya Fuad, belum pernah dia menaikkan pajak secara drastis sehingga rakyat banyak yg kaget / protes.
Fuad mengkritik kenaikan pajak PBB yg rata2 81% sementara angka inflasi hanya 8%. Kenaikan pajak PBB ternyata didasari oleh Pergub No.175 th 2013 yg menargetkan “Penerimaan pajak PBB) dari Rp 3,6 T jadi Rp 6,5T. Peraturan Gubernur.
Harusnya Jokowi sekedar mencari cara agar PPN yg 10% dari penjualan tidak bocor. Hasil produksi itulah yg patut dipajaki. Bukan aset yg tidak produktif seperti rumah. Bukan kebutuhan pokok rakyat seperti Rumah (Papan).
