Mantan Kasum TNI Letjen TNI Purn Suryo Prabowo menyatakan: pembentukan DKP oleh Wiranto cacat hukum karena bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Panglima ABRI No 838/III/1995 tertanggal 27 November 1995 tentang Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Militer.
Dalam ketentuan Nomor 7 (a-3) dan 7 (c-2) disebutkan, pembentukan DKP untuk memeriksa perwira yang bersangkutan hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang dijatuhkan peradilan militer.
"Pertanyaannya, kapan dan dimana Prabowo diadili melalui Peradilan Militer?" ujar Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta ini.
