Selasa, 04 Januari 2011

Gayus Tambunan Harusnya Dipenjara. Tapi Bisa ke Bali dan ke Singapura!

Gayus Tambunan terdakwa mafia pajak harusnya mendekam di penjara. Namun dia bebas melenggang bukan cuma keluar penjara, tapi jalan-jalan ke Bali menonton tenis dan juga ke Singapura.


Padahal untuk itu dia bukan cuma harus melewati petugas penjara, tapi juga pemeriksaan di airport bahkan mengurus paspor di imigrasi.


Gayus diberitakan memiliki simpanan Rp 100 milyar lebih meski cuma golongan 3A di Dirjen Pajak dan baru berumur 32 tahun saat ditangkap.


Bukan cuma Gayus, terpidana Artalyta yang kaya raya juga menikmati kenyamanan bak hotel di penjara Mako Brimob Kelapa Dua. Silahkan lihat gambarnya.



Ada lagi terpidana kaya yang membayar joki penjara sebesar Rp 10 juta untuk menggantikannya dipenjara selama 3,5 bulan. Aneh jika Rutan tidak tahu mengingat dari Polisi, terdakwa diantar langsung ke Jaksa. Kemudian Jaksa mengantar terpidana langsung ke Rutan. Jadi jika petugas Rutan tidak tahu itu, tentu ada permainan antara oknum kejaksaan dengan oknum Rutan.


Jika anda mengira para petugas Rumah Tahanan melakukan itu karena baik hati, anda keliru.


Saat narapidana tak punya uang untuk membayar, tak jarang oknum rumah tahanan menyiksa narapidana tersebut. Oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara,  bernama Ihsan  memaksa Ponidi (35), warga Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat, Lampura, agar memakan kotoran manusia saat sarapan pagi. Hal itu dilakukan Ihsan di dalam rutan pada Jumat (31/12/2010) lalu pukul 09.30 WIB.



Gayus ke Bali dengan Identitas Palsu
Rabu, 17 November 2010 | 12:54 WIB
KOMPAS/AGUS SUSANTO


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal  Ito Sumardi mengatakan, Gayus Halomoan Tambunan berangkat ke Bali menggunakan pesawat dengan identitas palsu.


"Pokoknya Gayus berangkat ke Bali menggunakan identitas palsu," kata Ito di Jakarta, Rabu (17/11/2010).


Ito menuturkan, terdakwa kasus pencucian uang pajak itu berangkat ke Bali bersama istri dan anaknya. Namun, katanya, istrinya, Milana Anggraeni, dan anaknya tidak menggunakan identitas palsu.


Ito tidak mengungkapkan secara detail Gayus menggunakan identitas palsu dengan nama siapa, tetapi penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait pemalsuan identitas itu.


Jenderal polisi bintang tiga itu meminta semua pihak tidak berasumsi tentang "otak" pelaku terkait dugaan kasus Gayus yang menyuap penjaga Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Kalau memang ada informasinya (otak pelaku) silakan berikan kepada kami," ujar Ito.


Seperti diberitakan, Gayus tertangkap kamera wartawan saat tengah menonton pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali. Terdakwa mafia pajak ini seharusnya berada di selnya di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Gayus mulanya menyangkal pergi ke Pulau Dewata. Namun, akhirnya ia mengaku. Diketahui, ia menyogok Kepala Rutan Komisaris Iwan Siswanto dan sembilan penjaga rutan.


Sumber : ANT


http://nasional.kompas.com/read/2010/11/17/12540430/Gayus.ke.Bali.dengan.Identitas.Palsu


Pengamat: Gayus ke Singapura Lemahnya Penegakan Hukum
Antara


Medan (ANTARA) - Pengamat Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara Prof Dr Suhaidi SH mengatakan, jika benar Gayus HP Tambunan pergi ke Singapura, ini menunjukkan penegakan hukum di Indonesia sangat lemah dan memprihatinkan.


"Tindakan Gayus itu juga telah mencoreng muka Indonesia di mata dunia, dan ini sangat memalukan," katanya di Medan, Rabu, ketika diminta komentarnya mengenai kepergian Gayus Tambunan ke luar negeri.


Dugaan Gayus berada di luar negeri itu, menurut dia, akan berdampak pada semua sektor, sehingga pemerintah perlu segera melakukan pembenahan yang lebih serius terhadap institusi hukum di Tanah Air.


Sebab, katanya, kepergian Gayus ke negara tetangga itu di saat dia sedang menjalani tahanan di Rumah Tahanan Brimob. Hal ini jelas menjadi tanda tanya kenapa Gayus bisa berada di luar negeri.


"Siapa oknum petugas yang memberikan izin kepada Gayus, sehingga dia bisa ke luar dari kamar tahanan. Ini perlu diusut dan diproses secara hukum," kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.


Selanjutnya ia mengatakan, Gayus yang bisa dengan mudah ke luar masuk dari dalam kamar tahanan itu, jelas ada orang yang berada di belakangnya atau "backing".


"Jadi tidak mungkin Gayus diizinkan ke luar, tanpa ada berupa imbalan untuk petugas yang mengawasi orang yang sedang bermasalah itu," ujarnya.


Oleh karena itu, jelasnya, pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk menata kembali institusi hukum yang masih kurang pembinaan.


"Pemerintah diharapkan dapat menyikapi serius pembinaan hukum yang masih banyak bermasalah," kata Suhaidi.


Sebelumnya, Polri akan melakukan pengecekan terkait dengan perginya Gayus HP Tambunan ke Singapura.


"Kami nanti pelajari dahulu dari dokumen yang ada dan menerima sebagai masukan yang diberikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (3/1).


Pengecekan itu, katanya, terkait dengan adanya kiriman surat pembaca ke salah satu media `online`.


"Prinsipnya kami menerima itu sebagai masukan dan masih perlu upaya penyelidikan," kata Boy.


Selain itu, ujarnya, penyidik pun masih memproses aktivitas Gayus di luar Rumah Tahanan Badan (Rutan) Brimob.


Surat pembaca tersebut memberikan informasinya bahwa Gayus ke Singapura menggunakan maskapai penerbangan AirAsia, pada saat dia berstatus tahanan.


"Pada prinsipnya Polri akan mengusut dan semua yang melanggar akan ditindak," kata Boy.


http://id.news.yahoo.com/antr/20110105/tpl-pengamat-gayus-ke-singapura-lemahnya-cc08abe.html


 


"Joki Napi, Lelucon Bagi Penegakan Pidana"
Jangan-jangan modus ini sudah berlangsung lama dan berpola.
Selasa, 4 Januari 2011, 10:21 WIB
Ita Lismawati F. Malau


VIVAnews - Pusat Kajian Anti-korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) prihatin pada kasus joki napi yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur.

Direktur Pukat UGM Zainal Mochtar Arifin meminta pengusutan serius dari pemerintah.

"Ini jadi lelucon dalam penegakan pemidanaan di Indonesia. Kewajiban aparat negara untuk mencek modus ini, jangan-jangan sudah berlangsung lama dan berpola," kata Zainal dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 4 Januari 2011.

Jaksa sebagai eksekutor napi, kata dia, tidak mungkin salah dalam menangkap orang yang seharusnya masuk bui. "Pasti ada penegak hukum yang bermain dalam kasus seperti ini."

Dia meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum yang sudah berangkat menuju Bojonegoro untuk mengusut kasus joki napi ini tidak pada tataran kasuistik saja. "Kalau mau dilihat secara kasus, ini kecil. Tapi, harus dilihat polanya seperti apa," kata dia.

Rekomendasi Satgas sebagai lembaga bentukan presiden, kata dia, harus konkret dalam rangka perbaikan mekanisme pemidanaan di negara ini.

Joki napi ini terbongkar Jumat pekan lalu. Seorang narapidana bernama Kasiem (55 tahun) berhasil mengakali petugas dengan menyelundupkan seorang joki-napi bernama Karni (50) untuk menggantikan posisinya mendekam di kurangan dengan upah Rp10 juta saja.

Kasiem terbelit kasus pupuk bersubsidi dan diganjar hukuman penjara tiga bulan 15 hari. Akal-akalan ini baru terbongkar empat hari setelah Karni meringkuk di sel. Yang memergoki bukan petugas. Kasus itu terungkap saat anggota keluarga terpidana datang membesuk. Mereka kaget karena yang ada di dalam bui, bukanlah Kasiem, melainkan Karni. (umi)
• VIVAnews

http://nasional.vivanews.com/news/read/197368--joki-napi--lelucon-bagi-penegakan-pidana-


 


TAHANAN DIPAKSA MAKAN KOTORAN MANUSIA


Selasa, 4 Jan 2011

Tujuh Bulan Lalu Juga Siksa Tahanan Kejari
KOTABUMI – Oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, kembali diduga bertindak tidak manusiawi. Kali ini bahkan tidak hanya menyiksa tahanan.

Oknum pegawai rutan bernama Ihsan juga memaksa Ponidi alias Dul (35), warga Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat, Lampura, agar memakan kotoran manusia saat sarapan pagi. Hal itu dilakukan Ihsan di dalam rutan pada Jumat (31/12/2010) lalu pukul 09.30 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampura oleh Astana Isnawati (23), istri Ponidi, Sabtu (1/1) pukul 11.00 WIB. Itu sesuai bukti laporan Nomor: LP/08/B/I/2011/Polda Lampung SPK. RES LU tertanggal 1 Januari 2011.

Astana saat ditemui di rumahnya kemarin (3/1) mengatakan, peristiwa itu diketahui saat suaminya menghubungi via telepon usai mendapat perlakuan tidak manusiawi tersebut. Dalam telepon, tahanan titipan Polsek Bukitkemuning dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini meminta dibesuk karena ia baru saja mendapat pengobatan di dalam rutan akibat penyiksaan yang baru saja dialaminya.

Kemudian, Sabtu (1/1) pagi, Astana membesuk suaminya. ’’Saat saya besuk, sambil menahan rasa sakit di perut, suami saya menceritakan penyiksaan yang dilakukan Ihsan terhadapnya,’’ beber dia.

Pagi kelam itu, Ponidi sarapan. Tiba-tiba datang Ihsan dan menariknya ke luar sel. Setelah di luar sel, tanpa alasan yang jelas, Ihsan langsung menendang perut Ponidi hingga tersungkur. Usai menendang, Ihsan membawa Ponidi ke belakang sel. Di sana, Ihsan memaksa Ponidi memakan kotoran manusia. Ponidi sempat menolak. Tetapi, Ihsan melemparnya dengan batu hingga mengenai lehernya.

’’Dalam kondisi ketakutan, akhirnya suami saya terpaksa memakan kotoran manusia itu. Agar kotoran manusia itu ditelan oleh suami saya, maka Ihsan memberikan air minum,’’ ujar Astana.

Ditambahkan, sebelum peristiwa penyiksaan itu terjadi, Ihsan pernah meminta uang kepadanya melalui handphone (HP) sebesar Rp500 ribu. Alasannya, uang tersebut untuk membayar agar suaminya dapat bekerja di taman dalam rutan. Namun karena tidak memiliki uang, ia tidak memenuhi permintaan itu. ’’Darimana saya memiliki uang sebesar itu. Sejak suami saya di penjara, makan saja susah. Untung saja rumah orang tua saya dekat. Jadi kalau anak saya mau nyusu, saya minta ke sana,’’ ungkap ibu satu anak ini.

Atas kejadian itu, dirinya meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan terhadap ia dan anaknya. Selain itu, ia juga meminta keadilan atas apa yang telah menimpa suaminya.

’’Suami saya kan sedang menjalani tahanan sesuai hukum yang ada. Tetapi kok suami saya disiksa tidak manusiawi seperti ini. Saya mohon perlindungan dan keadilan dalam masalah ini,’’ tutur Astana.

Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi M. Latief Safiudin ketika dihubungi mengaku belum menerima laporan langsung dari pihak keluarga korban. ’’Namun jika laporan keluarga korban benar adanya, terus saja proses hukumnya, jangan damai-damai. Sebab, pegawai itu (Ihsan) jika benar melakukan penyiksaan terhadap tahanan, berarti ini kali keduanya. Dia tidak pantas menjadi pegawai kalau seperti itu,’’ tegas Latief

Dihubungi terpisah, Kapolsek Bukitkemuning Kompol Sunaryoto mewakili Kapolres Lampura AKBP Lukas Akbar Abriari membenarkan Ponidi alias Dul adalah tahanannya yang dititipkan di rutan. ’’Ponidi merupakan tersangka kasus curat. Tersangka kami titipkan di rutan sejak 11 Desember 2010 dan masa tahanannya sudah kami perpanjang,’’ terang Sunaryoto.

Namun, Kasatreskrim Polres Lampura AKP Hermansyah enggan memberikan keterangan mengenai laporan Astana Isnawati. ’’Saya belum bisa memberikan keterangan karena laporannya baru sampai di meja saya. Dan saya belum tahu isi laporan tersebut. Selain itu, saya juga belum laporan dengan Kapolres,’’ ucap Hermansyah.

Sekadar mengingatkan, pada 27 Mei 2010 lalu, Ihsan juga menyiksa tiga tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi hingga masuk Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR) Kotabumi. Padahal, ketiga tahanan itu baru sehari dititipkan di rutan.

Mereka adalah M. Aji Chandra (19), Heriansyah (20), dan Wawan Satria (18). Ketiganya warga Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

M. Aji Chandra yang merupakan tersangka kasus 480 KUHP tentang penadahan barang curian ini mengalami luka memar di belakang telinga kanan. Kemudian Wawan Satria tersangka kasus 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) menderita luka lecet pada lengan kanan, luka lecet di pinggang kiri, dan memar di pinggang kanan. Sementara Heriansyah tersangka kasus curat menderita luka robek pada pelipis kiri.

Selain ditampar dan dipukul dengan tangan, ketiga tahanan itu juga dipukuli menggunakan ikat pinggang dan bambu. Penganiayaan ini terjadi di dalam rutan sekitar pukul 09.00 WIB.

’’Kami ditampari dan dipukuli oleh pegawai rutan bernama Ihsan. Ketika itu, kami sedang berada di dalam kamar sel. Lalu, Ihsan datang memanggil kami bertiga untuk menemuinya di lapangan luar sel. Secara tiba-tiba, Ihsan langsung memukul kami satu per satu,’’ ujar Aji diamini Wawan. (rnn/c1/niz- ngutip : radarlampung online )

http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=kriminalitas&id=3986

Tidak ada komentar:

Posting Komentar