Partai pendukung kenaikan harga BBM yang utama adalah Partai Demokrat yang memang sejak awal gigih memperjuangkan kenaikan harga BBM. Ada pun partai lain seperti Golkar dan PPP yang semula menolak kenaikan harga BBM, akhirnya setelah rapat paripurna menyetujui kenaikan harga BBM.
Ada 2 Opsi yang dipilih. Opsi pertama menolak kenaikan harga BBM. Yang menolaknya adalah PDIP dan Hanura yang sampai walk-out. Kemudian Gerindra dan PKS.
Ada pun Opsi Ke2 menyatakan pemerintah bisa menaikan harga BBM jika rata-rata harga jual minyak Indonesia (sesuai dengan harga bursa Komoditas NYMEX) di atas 15% dari acuan APBN yang US$ 105,75/brl. Artinya jika harga minyak dunia mencapai US$ 120,75, pemerintah bisa menaikan harga BBM. Saat ini harga minyak sudah mencapai US$ 118/brl.
Partai yang mendukung Opsi ke2 yang memungkinkan pemerintah menaikkan harga BBM adalah Partai Demokrat, PAN, Golkar, PPP, dan PKB (kecuali Lili Wahid dan Effendi Choirie).
PDIP selain menolak juga aktif berdemo menentang kenaikan harga BBM, diikuti oleh PKNU dan PBB.
Ada pun PKS yang akhirnya memilih Opsi 1 yang menolak kenaikan harga BBM, diminta oleh PD untuk keluar dari koalisi dan mundur dari jabatan menteri.
Sementara pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra akan menggungat hasil sidang Paripurna yang menyerahkan harga BBM kepada harga pasar (Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan) ke MK karena melanggar UUD 45 pasal 33. Pasal 33 UUD 1945, menyatakan minyak dan gas adalah kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berada dalam penguasaan negara.
Bhatoegana: Soal PKS Sudah Dilaporkan ke SBY, Segera Ada Evaluasi
Elite Partai Demokrat telah melaporkan sikap beda PKS soal kenaikan harga BBM ke Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam waktu dekat, SBY akan melakukan evaluasi Setgab.
PKS memang kerap berbeda dengan partai koalisi lain menyangkut kebijakan pemerintah. Sikap PKS yang terakhir yakni menolak kenaikan harga BBM bersama PDIP, Gerindra, dan Hanura, membuat berang parpol anggota koalisi.
Minggu (1/4) kemarin SBY sengaja datang ke kantor DPP PD untuk mendengarkan masukan dari DPP PD. Namun menurut Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, SBY belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada PKS.
KENAIKAN HARGA BBM: PARTAI DEMOKRAT Keukeuh Naikkan Harga
Oleh Ana Noviani
Jum'at, 30 Maret 2012 | 18:10 WIB
JAKARTA: Beragam opsi besaran eskalasi harga minyak Indonesia (ICP) yang dijadikan acuan kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi mengemuka saat pembahasan RUU APBN-P 2012 dalam rapat Paripurna DPR-RI.
Marzuki Alie, Wakil Ketua DPR-RI yang memimpin sidang Paripurna ini mengatakan berdasarkan pandangan fraksi-fraksi, berbagai usul mengenai berapa kenaikan yang menjadi batasan pemerintah untuk dapat menyesuaikan harga BBM muncul.
o Fraksi PKS yang diwakili oleh Abdul Hakim mengusulkan agar penyesuaian harga BBM bersubsidi dapat dilakukan pemerintah apabila realisasi dalam 90 hari rata-rata harga ICP mencapai 20% dari asumsi dalam RAPBNP 2012 sebesar US$105 per barel.
Hal ini diungkapkan Abdul setelah dengan berapi-api menolak kenaikan harga BBM dengan mempertahankan pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012.
"Mencermati postur APBN-P 2012, subsidi BBM Rp225 triliun sangat cukup dan ada ruang fiskal yang terbentuk untuk pemerintah tidak menaikkan harga BBM, maka PKS menolak kenaikan harga BBM. Maka kami sependapat bahwa dalam APBN-P 2012, pasal 7 ayat 6 tetap," katanya, Jumat 30 Maret 2012.
o Tak hanya PKS, Partai Golkar yang menolak kenaikan harga BBM akhirnya juga mengusulkan penyesuaian harga BBM bersubsidi dapat dilakukan apabila rata-rata ICP naik atau turun 15% selama 6 bulan.
o Senada dengan sikap 2 partai koalisi pemerintah itu, PAN juga mengusulkan besaran deviasi 15% selama 30 hari sebagai syarat bagi pemerintah jika ingin menyesuaikan harga BBM bersubsidi.
o Adapun fraksi PKB mengusulkan besaran deviasi 17,5%. Sedangkan fraksi PPP mengusulkan besaran deviasi ICP 10% selama 30 hari untuk dijadikan acuan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
o Hanya Partai Demokrat yang menyetujui usulan pemerintah, dengan besaran deviasi 5% selama 30 hari dari US$105 per barel sebagai acuan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
o Berbeda sikap dengan 6 partai tersebut, 3 partai oposisi PDI-Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Gerindra menolak munculnya pasal 7 ayat (6)a dan menegaskan sikapnya menolak kenaikan harga BBM dengan kondisi apapun.
Jika deviasi ICP yang disetujui sebesar 5%, maka harga BBM dapat disesuaikan pemerintah apabila harga ICP rata-rata sudah mencapai US$110,25 per barel. Jika deviasi ICP ditetapkan 10%, maka harga BBM dapat disesuaikan apabila rata-ratanya mencapai US$115,5 per barel.
Kalau deviasinya 15%, 17,5% dan 20%, harga BBM bersubsidi dapat disesuaikan pemerintah apabila realisasi harga ICP masing-masing menyentuh US$120,75, US$123,375 dan US$126 per barel.
Dalam 3 bulan pertama 2012, realisasi harga ICP diproyeksikan sudah mencapai US$121,6 per barel atau naik 15,86% dari asumsi ICP dalam RAPBNP 2012. Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi ICP Januari mencapai US$115 per barel, Februari US$122 per barel, dan Maret diprediksi menyentu US$128 per barel.
Jika berpatokan pada realisasi ICP Maret yang diproyeksikan US$128-129 per barel, maka harga BBM bersubsidi dapat dinaikan sekalipun deviasi yang disetujui sebesar 20% dalam 30 hari terahir. (ea)
http://www.bisnis.com/articles/kenaikan-harga-bbm-partai-demokrat-keukeuh-naikkan-harga
Anas Harap Keputusan Paripurna BBM Tak Diuji Materi di MK
Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengakatan dia akan melakukan uji formil dan materil UU APBN Perubahan yang baru disahkan tanggal 31 Maret dinihari kemarin. Karena besarnya penolakan masyarakat dan juga penolakan sebagian anggota DPR, Pemerintah akhirnya tidak menaikkan harga BBM bersubsidi tanggal 1 April sebagaimana direncanakan semula.
"Walaupun tidak jadi naik tanggal 1 April, namun Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga eceren BBM bersubsidi kapan saja dalam kurun waktu enam bulan, kalau kenaikan rata-rata harga produksi minyak Indonesia mencapai angka 15 persen," kata Yusril dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (31/3/2012).
Untuk diketahui, MK pernah membatalkan salah satu pasal UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyerahkan harga jual BBM kepada mekanisme pasar, sehingga harganya naik-turun mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. MK menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, mengingat minyak dan gas adalah kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berada dalam penguasaan negara.
http://news.detik.com/read/2012/04/01/181635/1882310/10/anas-harap-keputusan-paripurna-bbm-tak-diuji-materi-di-mk?nd992203605
Gugat APBNP 2012, Yusril cs Optimistis Dimenangkan MK
http://news.detik.com/read/2012/04/02/090816/1882458/10/gugat-apbnp-2012-yusril-cs-optimistis-dimenangkan-mk?9922022
Biarkan Yusril Inza Mahendra melakukan uji materil atas putusan sidang yaitu menambahkan pasal 7 ayat 6a tsb ke Mk,tetapi mengapa Anas kok menyampaikan keputusan paripurna jangan diajukan Mk,apakah Anas takut akan hal itu????
BalasHapusYah Koruptor spt Anus emang ketakuatan, SBB KALO RAKYAT DIWAKILI YUSRIL DLL YG KRITIS MENANG DI MK, - dia si Anus dan KOruptor yg diternak di Partaik Demorok serta Partaik2 Penipu Pembohong; GOLKAR, PPP, PAN, PKB - AKAN DIGANTUNG RAKYAT DI MONAS..!!!
BalasHapusJANGAN PILIH DI PILKADA, PILPRES, PEMILU 2014 ORANG DAN PARTAIK2 PENIPU DAN PEMBOHONG..........DI SIDANG PARIPURNA BBM................
BalasHapusKALO MEREKA MENCALONKAN JADI ANGGORTA DPR, DPRD TK 1 ATAU TK 2 ; JANGAN PILIH / TOLAK ! SAY NO TO THEM!
KALO MEREKA MENCALONKAN DIRI JADI CAGUB/CAWAGUB, CABUP/CAWABUP, WALIKOTA/ WAKILNYA ; JANGAN PILIH / TOLAK!
SAY NO TO THEM!
ATAU PRESIDEN DAN WAPRESnya, ; JANGAN PILIH / TOLAK! SAY NO TO THEM
[...] Partai Pendukung Kenaikan Harga BBM dan Penentangnya [...]
BalasHapussetuju!!!!!
BalasHapusMemang saya pikir juga demikian sdr Uss Saratoga.
BalasHapusDan saya merasa aneh dengan perkataan Ketua DPR sdr Marzuki Ali tsb,yang selalu keukeh menaikan harga BBM,padahal kalau kita lihat UU APBN ps 7 ayat 6 itu sudah tidak ada lagi dan bagaimana caranya bisa ditambah pada UU APBNP menjadi ps 7 ayat 6a bisa ada,kan yang membuatnya juga pemerintah yg mengusulkan APBN tsb,kok bisa berubah lagi.
Anus memang organ sangat penting di tubuh manusia dan letaknyapun di tempat yang sangat tersembunyi, bang Anus memang layak dipelihara tapi tahu tempatlah, paling-paling yang keluar ya bau tak sedap atau ampaslah. Itulah kualitas pimpinan yang ada di PD, Golkar,P3,PAn dan PKB, bau-bau ahh......... ih jijik. Awas jangan kedluduu...k.
BalasHapusEMANG PEMERINTAHAN INI DAH BULUKAN....KADALUWARSA.....!!!!!!!!!! BANCI....!!!!!!!!!! PLIN PLAN....MENCLA MENCLE..........MEMUAKKAN....!!!!!!!!!!
BalasHapusKehilangan : APV B 2569 UH 2005 warna Biru Metalic
BalasHapus(penipuan mobil rental oleh pihak ketiga)
yang menemukan harap Hub :087877131778 ( Mieske Turangan - Depok )
Link Facebook Tersangka (Rivox Turangan) : https://www.facebook.com/profile.php?id=100003601770033
*tolong disebarluaskan untuk menghindari ada korban selanjutnya*