Rabu, 16 Mei 2012

Freeport: Awal Penjajahan Kompeni Baru di Indonesia





Sekarang banyak pejabat Indonesia dgn kedok globalisasi / mencari "Investor Asing" menjual kekayaan alam dan ekonomi Indonesia kepada para Kompeni baru di AS dan Eropa.
Kekayaan alam dan ekonomi Indonesia dikuasai "Investor Asing"/Kompeni. Segelintir rakyat Indonesia beruntung jadi kuli kontrak/karyawan.
Sementara mayoritas rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan karena kekayaan alam sudah dikuasai asing begitu pula ekonominya.
Jangan pilih para pejabat yang selalu "mencari Investor Asing".




“7 April 1967. Penandatangan Kontrak Karya Freeport : Hadiah Terbesar Orde Baru Untuk Rakyat Indonesia dan Papua.” Pada tanggal 7 April 1967 , hanya beberapa minggu setelah dilantik sebagai Pejabat Presiden RI , Jendral Soeharto telah memberikan ijin kepada sebuah perusahaan pertambangan Amerika Serikat, Freeport Sulphur (kemudian menjadi Freeport Mc Moran) untuk melakukan exploitasi pertambangan tembaga di gunung Ertsberg, yang terletak di Kabupaten Fakfak, Propinsi Irian Barat (sekarang sebagian besar areal konsesi Freeport berada di wilayah Kabupaten Mimika, Papua). Dalam foto ini nampak Menteri Pertambangan RI, Ir. Slamet Bratanata (duduk paling kanan) lalu di sebelahnya adalah Robert C. Hills, Presiden dari Freeport Sulphur dan duduk di sudut kiri adalah Manager Freeport Indonesia , Forbes K. Wilson. Duta Besar Amerika Serikat (saat itu) untuk Indonesia, Marshall Green, nampak berdiri di ujung kiri.

Payung hukum formal bagi Freeport untuk beroperasi di Indonesia adalah Undang-undang No 1 tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, yang disahkan pada tanggal 10 Januari 1967, saat Indonesia secara teori masih dipimpin oleh Presiden Soekarno. Namun sangat disangsikan apakah Soekarno pernah meneken pengesahan Undang-undang tersebut, dan seandainya pernah meneken, apakah dengan sukarela ataukah dengan tekanan dan paksaan.

Freeport Sulphur adalah perusahaan asing PERTAMA yang masuk dan beroperasi di Indonesia dengan dasar UU PMA 1967 ini. Dan bahkan menurut seorang penulis Amerika, Bradley R. Simpson, UU PMA 1967 ini sejak awal perancangannya, telah melibatkan pihak asing, Amerika Serikat khususnya, dalam merumuskan, menyusun dan mengkoreksi pasal-demi pasal sampai pada saat pengesahannya (Simpson, R. Bradley , Economic with Guns : Amerika Serikat, CIA dan Munculnya Rezim Pembangunan Otoriter Orde Baru, Gramedia, Jakarta 2011, hal. 311- 314). Sebuah perusahaan konsultan Amerika, yang berkantor pusat di Denver, Van Sickle Associates, telah “membantu” para pejabat ekonomi Orde Baru (dengan mengabaikan sama sekali keberadaan Soekarno yang notabene saat itu adalah Presiden Indonesia yang resmi dan sah) untuk menyusun RUU PMA ini sejak bulan September tahun 1966, empat bulan sebelum disahkan menjadi Undang-undang. Antara Freeport dan UU PMA 1967 ini memang hubungannya sangat erat, kait-mengkait dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. UU PMA ini boleh jadi bukan hanya merupakan Undang-undang yang menguntungkan bagi para kapitalis asing, namun lebih jauh lagi- mereka (Freeport dkk) juga terlibat dalam proses kelahirannya-. Dan memang menurut penulis diatas (Bradley) , hanya dalam hitungan bulan setelah meletusnya peristiwa G 30 S dan melemahnya posisi Presiden Soekarno, tepatnya pada bulan April 1966, pihak Freeport telah memberi tahu Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, bahwa mereka (Freeport) membutuhkan seperangkat aturan hukum yang “pro pengusaha” sebagai syarat investasi mereka di Indonesia, yaitu perjanjian perlindungan penanaman modal, iklim investasi yang “layak” serta hak konsesi penuh tanpa adanya keharusan bagi – hasil (Bradley, hal. 308) . Freeport dan para kapitalis asing yang serakah ini benar-benar melihat kepemimpinan Presiden Soekarno yang anti “barat”, anti kapitalis dan anti kolonialis ini, sebagai batu sandungan yang sangat besar bagi ambisi-ambisi kapitalistik mereka, dan kejatuhan Soekarno adalah hari bahagia yang paling dinantikan.
Dan saat itu akhirnya tiba, setelah Presiden Soekarno akhirnya bisa dipaksa untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Jendral Soeharto pada tanggal 12 Maret 1967 - sebulan setelah UU PMA disahkan – dan sebulan sebelum kontrak karya Freeport ditekan, pada tanggal 7 April 1967, 45 tahun yang lalu. (Sumber foto : The Netherlands National Press Agency/ANP, April 1967)

4 komentar:

  1. Setuju gan, cuman permasalahannya msyarakat kita sedikit yang mengerti tentang ini gan.
    Butuh kerja keras untuk menyadarkan masyarakat kita, karena sepertinya pemerintah sekarang ini kurang mendukung upaya penghapusan kebodohan.

    BalasHapus
  2. PT. Freeport Mc Moran sudah 44 tahun beroperasi di PAPUA, lalu adakah peningkatan kesejahteraan RAKYAT INDONESIA umumnya, dan Papua Khususnya ???

    BalasHapus
  3. wahh... mantap nei infonya

    BalasHapus
  4. wadow mantap nih infonya, tapiiiiiiiiiiiiiiiiiiii apa bisa direvisi kontrak karyanya untuk kas negara (APBN) berapa % cuman. Saya pernah denger selentingan bahwa bakrie corp. dapat juga sahamnya pada awal perjanjian itu plus kroni suharto secara gratis

    BalasHapus