Minggu, 11 Mei 2014

Kenaikan Pajak PBB di Jakarta yang Amat Tinggi


Inilah berita Kompas 22 Maret 2014 yang membuat saya kaget dan berbalik menentang Jokowi.
UMR naik cuma 11%. Itu pun banyak orang yg gajinya di bawah UMR misalnya pramuniaga di Mal2 atau di warung2. Dan banyak orang yg tidak naik gajinya dalam 2-3 tahun ini. Toh pajak PBB naik hingga 13x lipat lebih. Ada yang bayar pajak PBB hingga Rp 18 juta/tahun hingga termehek-mehek...
Bagi para pedagang tanah/rumah itu tidak masalah karena penghasilan mereka juga naik. Tapi 99% pemilik rumah itu kan menempati rumah mereka. Bukan menjual rumah mereka.



Jika pendatang yg membeli rumah baru seharga Rp 1-2 milyar tidak masalah.
Tapi 99% pemilik rumah itu memiliki rumah turun temurun dari warisan orang tuanya. Banyak yang bahkan tak mampu memperbaiki rumah mereka yang bocor / rapuh.
Dari sini meski Jokowi itu kesannya jujur, sederhana, dsb, tapi jika mencekik rakyat dgn pajak yang tinggi, apa bedanya dgn Penjajah Belanda?
Jika menyuruh jual rumah saja jika tak mampu bayar pajak PBB, apa ini bukan mengusir warga Jakarta asli?
NJOP Jakarta Naik 240% dan PBB Hingga 1300%: Pajak Apa Mencekik Rakyat?
http://infoindonesiakita.com/2014/03/22/njop-jakarta-naik-240-dan-pbb-hingga-13x-lipat-pajak-apa-mencekik-rakyat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar