Inilah Dokumen Surat Habibie dan Mensekneg tentang Prabowo. Surat Habibie di atas, Keputusan Presiden Republik Indonesia, NOMOR: 62 / ABRI / 1998, menetapkan terhitung mulai akhir bulan November 1998, MEMBERHENTIKAN DENGAN HORMAT dari dinas Keprajuritan ABRI dengan HAK PENSIUN Pati tersebut di bawah ini: Prabowo Subianto, Pangkat: Letjen TNI. dengan UCAPAN TERIMAKASIH ATAS JASA-JASANYA yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Prabowo diberhentikan karena fitnah dari para jenderal dari kubu LB Moerdani dengan tuduhan hendak kudeta. Padahal saat itu Prabowo mengerahkan pasukan guna mengamankan Jakarta yang rusuh selama 3 hari karena para jenderal tidak ada yang mau mengerahkan pasukannya untuk mengamankan Jakarta. Karena fitnah tsb tidak bisa dibuktikan, maka Prabowo diberhentikan dengan hormat. Ini beda dengan DIPECAT yang artinya diberhentikan dengan tidak hormat tanpa hak pensiun. Prabowo menerima pensiun sebesar Rp 3,7 juta/bulan.
Di bawah adalah sambungan dari surat BJ Habibie di atas.