Inilah berbagai berita tentang M Nazaruddin (anggota DPR RI dari Partai Demokrat) dari isyu memperkosa SPG, korupsi Wisma Atlet, Mafia Korupsi melalui pengaturan anggaran, hingga penipuan Rp 7 Milyar yang dikumpulkan di Kaskus dari berbagai media massa:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8534006
Isu M Nazarudin: Dari Perkosa SPG Hingga Penipuan Rp 7 Miliar
Tribunnews.com - Jumat, 13 Mei 2011 00:50 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar tak sedap rupanya bukanlah cerita baru buat politisi Demokrat yang belakngan namanya menjadi sorotan, Muhammad Nazarudin. Kiprahnya di dunia politik, khususnya sejak bergabung dengan Partai Demokrat, kerap dihiasi oleh kabar jelek.
Pada TABLOID C&R edisi 636 Tahun XIII, yang beredar, Kamis (3/11/2010) silam, memuat halaman utama yang jadi isu hot ketika itu. Dikabarkan, politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin diduga telah memperkosa sales promotion girls (SPG) berinisial D, di Hotel Aston, Bandung, Mei 2010 lalu. Saat itu, tabloid ini harus memperbanyak lagi cetakannya lantaran diborong dalam waktu singkat. Nazaruddin tegas membantah isu itu.
Tahun kemudian berganti, gosip lain kembali menimpa politisi Demokrat asal daerah pemilihan Jawa Timur ini. M Nazaruddin disebut-sebut ikut terseret kasus suap Sesmenpora Wafid Muharram terkait rencana pembangunan Wisma Atlit Seagames di Palembang, Sumatera Selatan. Atas kasus ini, Nazaruddin (Rabu 11/05/2011) menyatakan, semua tudingan yang dialamatkan padanya, baru sebatas katanya-katanya.
Jauh sebelum isu ini berhembus, M Nazaruddin juga pernah diterpa isu hukum lain. Saat menjadi caleg, M Nazaruddin pernah dilaporkan ke Mabes Polri. Nazaruddin diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 7 miliar. Dilaporkan oleh pemilik PT Guna Karya Nusantara (GKN) H. Nilla Suprapto, terkait proyek pembangunan perluasan bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Samsuddin yang juga mantan sekjen DPP Partai Demokrat, saat dikonfirmasi soal ini enggan memberikan komentar. Amir Samsuddin hanya mau berkomentar atas kasus terbaru Nazaruddin atas dugaan terkait suap menyuap rencana pembangunan Wisma Atlit untuk Seagames di Palembang, Amir mengaku Dewan Kehormatan partai sedang bekerja.
"Biarkan KPK mengungkap kasus ini. Kita tunggu saja sikap resmi atas kelanjutan kasus ini. Dan Demokrat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Meski mendapat jabatan empuk di Partai Demokrat, M Nazaruddin era kepemimpinan Anas Urbaningrum, sebagai Bendum partai, namanya selalu terseret kasus hukum. Padahal, secara kebetulan, Nazaruddin kini tercatat sebagai anggota Komisi III DPR, komisi yang membidangi masalah hukum.
Sebelum di Partai Demokrat Demokrat, M Nazaruddin pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (Dapil) Riau dengan nomor urut 2.
Sayang, Nazaruddin tak terpilih, hanya Syahrial Agamas, mantan Ketua GPK PPP di urutan pertama yang akhirnya bisa melenggang ke Senayan saat itu. Sekjen DPP PPP Irgan Chaerul Mahfidz, membenarkan Nazaruddin pernah menjadi caleg partainya. Namun, Nazaruddin, Irgan menegaskan, tak pernah tercatat sebagai pengurus partai.
Penulis: Rachmat Hidayat | Editor: Hasiolan Eko P Gultom
http://www.tribunnews.com/2011/05/13/isu-m-nazaruddin-dari-perkosa-spg-hingga-penipuan-rp-7-miliar
Kamarudin Sebut Nazaruddin Bentuk Lembaga Mafia Korupsi
Misbahol Munir - Okezone
Minggu, 15 Mei 2011 17:02 wib
JAKARTA - Setelah diberhentikan oleh Mindo Rosalina Manulang sebagai kuasa hukum, Kamarudin Simanjuntak semakin blakblakan. Kali ini Kamarudin menyebut politisi Demokrat telah membentuk jaringan mafia korupsi, yang salah satu proyeknya pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Menurutnya, Nazaruddin telah membentuk suatu pelembagaan di Gedung Tower Permai, untuk mengambil uang rakyat dengan cara-cara hukum.
"Partai mengambil uang rakyat dengan cara-cara hukum. Mereka melakukan korupsi dengan membentuk jaringan mafia korupsi. Kalau korupsi sifatnya insidentil, melalui kekuasaan, penggunaan anggaran," tuturnya dalam diskusi di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta, Minggu (15/5/2011).
Di lantai 6 Gedung Tower Permai, kata Kamarudin, lokasi Nazaruddin berkantor. Di lantai itu, Nazaruddin mengendalikan kegiatan di gedung itu untuk melakukan kegiatan korupsi.
"Dia di lantai enam, seperti god father. Dia mengendalikan kegiatan untuk kegiatan korupsi," sebutnya.
Di lantai 5, berkantor para notaris yang juga dikendalikan oleh Nazaruddin. Dari para notaris ini, Nazaruddin menciptakan perusahaan-perusahaan fiktif dan identitas palsu.
"Semua ini agar penyidik dan penegak hukum terkecoh. Kegiatan ini selalu lolos. Karena secara formalitas tidak ada dalam proyek-proyek itu. Maka yang pasti kena adalah pegawai-pegawainya. Begitu mudah mereka dimanfaatkan," ujarnya.
(hri)
http://news.okezone.com/read/2011/05/15/339/457337/kamarudin-sebut-nazaruddin-bentuk-lembaga-mafia-korupsi
Mantan Aktivis 98 Ungkap Nazaruddin Pernah Ditahan Polisi
Tribunnews.com - Rabu, 18 Mei 2011 08:52 WIB
EmailSharePrint + Text –
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata, ada banyak kasus kejahatan mafia proyek yang melibatkan M Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat.
Satu diantaranya yang belum diketahui publik adalah, Nazaruddin pernah ditangkap polisi dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya selama hampir sebulan pada tahun 2005. Hal ini diungkapkan oleh mantan aktivis 98 yang kini menjabat sebagai Ketua DPN Repdem, Masinton Pasaribu, kepada tribun, Rabu (18/05/2011).
Masinton menceritakan, Nazaruddin ditangkap polisi pada bulan Desember 2005 dari apartemennya di daerah Kuningan Jakarta Selatan karena memalsukan dokumen perusahaan miliknya. Pemalsuan itu agar PT Anugerah Nusantara memenuhi persyaratan mengikuti tender proyek pengadaan di Departemen Perindustrian bernilai diatas seratus miliar rupiah.
"Adapun dokumen yang dipalsukan Nazaruddin adalah bank garansi yang seakan-akan diterbitkan oleh dari Bank Mandiri Syariah dan Asuransi Takkaful yang keduanya berkantor di Pekanbaru Riau," ujar Masinton.
Nazaruddin ditahan kepolisian dan dijadikan tersangka katanya lagi, karena melanggar Pasal 263 KUHP kasus pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana enam tahun.
Setelah ditahan hampir selama sebulan Nazaruddin beserta istrinya yang juga terlibat sebagai pelaku pemalsuan dibebaskan oleh kepolisian pada tahun 2005. Padahal, Masinton menandaskan, kepolisian tidak bisa menghentikan penyelidikan.
"Sebab perbuatan tersebut bukan termasuk delik aduan, melainkan delik umum dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Untuk Kepolisian harus menindak lanjuti kasus pemalsuan dokumen yg dilakukan oleh Nazaruddin beserta istrinya yang bernama Neneng," tandas Masinton.
Dikatakan lagi, Repdem bersama aktivis lainnya akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus pemalsuan dokumen oleh Nazaruddin tahun 2005 ditindak lanjuti.
"Presiden SBY harus membuktikan ucapannya tidak akan melindungi kadernya yang terlibat kasus kejahatan. Kami mendesak agar presiden memerintahkan kapolri dan kapolda Metro Jaya untuk menindak lanjuti kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Nazaruddin beserta istrinya," ujarnya.
Hari Kamis (19/05/2011), besok kami akan ke Polda Metro. Karena kasus pemalsuan surat dokumen pasal 263 KUHP adalah delik umum bukan delik aduan, kepolisian wajib menindak lanjuti kasusnya. Dan tidak ada penghentian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang bersifat delik umum. Kami punya datanya lengkap," demikian Masinton Pasaribu.
Penulis: Rachmat Hidayat | Editor: Prawira Maulana
http://www.tribunnews.com/2011/05/18/mantan-aktivis-98-ungkap-nazaruddin-pernah-ditahan-polisi
sepandai-pandainya tupai melompat pada akhirnya akan jatuh juga......
BalasHapusNazaruddin harus dilindungi. Iia pahlawan besar harapan satu-satunya yang kali ini akan berani meniupkan pluit dan trompet membongkar berbagai kejahatan sistemik dan sistematis hampir semua birokrasi negeri ini. Semoga ia tak dimatikan seperti Munir dan lainnya. Maju terus Nazaruddin ! Kita harus pintar melihat dan sadar dan mulai bergerak dan jangan berharap pada pemerintah/ SBY sebab dia punya agenda sendiri, ujar Johson Panjaitan dengan tepat dan pintar melihat realitas.
BalasHapusDomba-domba tolol, keledai-keledai dungu. Dibodohi hingga hari akhir. Oleh penguasa pemain sandiwara, penerus pola-pola lama. Berbulu lebih halus, inti sama: Rakyat tak kebagian apa-apa. Semua birokrasi korup. Pemimpin itu TST. Yang penting partai menang lagi nanti. Aman.
Biarkn pra pjbat n koruptor itu brkilah mpung msh hdp,nmn jgn hrap pra kruptor nti bs ngmong ini itu jka ajal sdah mnjumput.kni mreka bsa seenak aja mghbiskn uang rakyat.ttgu aja balasan di hr akhr whai mnsia serakah.
BalasHapuswahai para pejabat dan penguasa negri ini kalau tidak mampu mengelola negri ini apa yg kamu putuskan....?
BalasHapusmemang negri ini titipan dari bapak proklamator. tapi kasihan titipannya deicuri oleh pemegang titipan siapa lagi yang mau dititipin untuk menjaga titipan ini???????
BalasHapussy mohon k pd semua rakyat,utuk berpikir yg lebi pintar lg,karena apa semua kasus besar di NKR ini, di rekayasa dari sang presiden,bukti nya, dia tidak bisa menyelesai kan nya,dan tdk bisa menghukum seberat-beratnya ke pada koruptor
BalasHapushm,,,, cpetan slesai dde kasusnya,,, biar jelas smuanya,,,,,
BalasHapussmw manusia akn trgiur kekuasaan.stiap ad kekuasaan dst ad ksmptan.it realita di dunia.bt para pembc mn taw swtu saat anda yg memegang kekuasaan,tlng jga hati,tak ad artiny krn it akn buat anda sensara jk menylah gunakanny.dmikian.slam sahabat.
BalasHapusManusia yang hidup di bumi ini bagaikan orang haus. Ia akan terpuaskan kalau yang diminum adalah air tawar. Tetapi jika yang diminum adalah air laut, maka semakain diminum akan semakin haus. Demikianlah para koruptor. Bagaikan orang yang sedang minum air laut. Maunya korupsi terus tanpa berhenti. Karena itu mereka harus dihukum seberat-beratnya, supaya tidak ada kesempatan untuk korupsi lagi
BalasHapus